Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bisa menimpa siapa saja, termasuk pemilik kendaraan yang lunas ataupun kredit. Namun, tidak sedikit juga pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit mengalami kejadian tersebut. Jika hal ini terjadi, maka Anda perlu tahu cara mengurus STNK hilang motor kredit berikut ini.
Menyiapkan Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
STNK hilang memang menjadi hal yang cukup menakutkan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor, terlebih bagi yang masih kredit. Sebab, STNK ini merupakan dokumen identitas yang menjadi bukti bahwa motor tersebut adalah milik Anda. Jika STNK ini hilang, maka akan sangat merepotkan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Alangkah baiknya jika Anda segera mengurus dokumen tersebut agar menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Lantas, bagaimana jika kendaraan bermotor yang dimiliki masih berstatus kredit? Apakah bisa diurus? Banyak orang yang mempertanyakan hal tersebut sebelum melanjutkan pengurusan STNK karena status BPKB masih di tempat leasing.
Untuk mengurusnya, Anda tidak perlu khawatir dan siapkan saja dokumen lainnya terlebih dahulu. Pasalnya, pemilik kendaraan yang belum lunas atau masih dalam tahapan kredit, maka bisa mendatangi pihak leasing untuk meminta salinan BPKBnya. Namun, jangan lupa juga meminta legalisir untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut diterbitkan pihak leasing.
Jika sudah mendapatkan salinan fotokopi, siapkan dokumen mengurus STNK hilang yang masih kredit. Anda perlu menyiapkan KTP, fotokopi STNK yang hilang jika ada. Surat laporan kehilangan STNK dari Polres atau Polsek setempat, surat keterangan dari leasing, dan BPKB salinan yang telah dilegalisir dari pihak leasing.
Prosedur Pengurusan STNK yang Hilang
Sementara itu, untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya. Langkah pertama, Anda perlu membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk di cek fisik (nomor rangka dan mesin kendaraan). Jika sudah, Anda akan diberikan hasil cek fisik tersebut. Jangan lupa membuat salinan hasil pengecekan tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran.
Langkah berikutnya, Anda perlu mengurus cek blokir STNK yang dimiliki. Surat ini berisikan keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya dalam status pencarian atau tidak sedang diblokir. Untuk mengurus blokir STNK, Anda diwajibkan melampirkan hasil cek fisik kendaraan yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.
Setelah itu, pemohon harus menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket yang tersedia. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat setempat. Bagi Anda yang masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan sejumlah nominal jenis kendaraan yang dimiliki.
Namun jika tidak ada tunggakan, maka biaya yang dikenakan hanyalah pembuatan STNK baru. Harga yang dipatok hampir sama dengan Biaya perpanjang STNK. Setelah membayar biaya yang dibutuhkan, Anda akan diberi tanda bukti pembayaran. Jangan lupa menyimpan tanda bukti tersebut untuk pengambilan STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah Anda urus.
Cara mengurus STNK hilang motor kredit sebenarnya mudah dilakukan. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, STNK fotokopi jika ada, dan BPKP salinan yang sudah dilegalisir dari pihak leasing. Selain itu, Anda juga perlu meminta surat pengantar dari dealer atau leasing yang bersangkutan. Setelah mendapatkannya, Anda bisa melakukan pengurusan STNK hilang.
Seperti yang sudah diketahui, mengurus STNK yang hilang sangat mudah dan tidak ribet. Maka dari itu, gunakan cara yang resmi dan tidak memilih pengurusan STNK lewat perantara. Lebih baik datangi kantor Samsat langsung atau ke leasing yang bersangkutan. Jika masih bingung, Anda bisa menanyakan pada pegawai Samsat untuk informasi lebih lanjut.